DPRD Kukar Perjuangkan untuk Fasilitasi Sertifikasi Halal Bagi Pelaku UMKM
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJP) Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) meminta seluruh produk yang beredar atau UMKM harus memiliki sertifikasi halal, termasuk Kabupaten Kukar.
Hal itu telah diterapkan sejak 18
Oktober 2024 lalu, sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014
tentang Jaminan Produk Halal. Dan Pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal
tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang
Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, yang menggantikan PP Nomor 39
Tahun 2021.
Menanggapi hal itu, anggota DPRD
Kukar Muhammad Idham mengatakan, sertifikasi halal ini sangat penting dan
dibutuhkan bagi pelaku UMKM khususnya dibidang kuliner. Dengan adanya
sertifikasi halal pastinya dapat meyakinkan konsumen atau pembeli terhadap
suatu produk UMKM jenis kuliner.
Di Daerah Pemilihan (Dapil) II
yaitu Kecamatan Tenggarong Seberang, Muara Kaman dan Sebulu masih banyak produk
yang belum memiliki sertifikasi halal. Adapun produk UMKM di wilayah tersebut
diantaranya gula merah, kripik pisang, kripik singkong dan lainnya.
"Kita mendorong pelaku UMKM
dan upayakan untuk mendapatkan sertifikasi halal," kata Muhammad Idham
pada Poskotakaltimnews, Jumat (1/11/2024).
Pihaknya akan berkoordinasi dengan
pemerintah daerah, agar dapat memfasilitasi untuk memperoleh sertifikasi halal.
Sertifikasi halal jika diperoleh secara mandiri tentunya sangat mahal dan
membebani pelaku usaha.
"Jika ini diwajibkan untuk
memiliki sertifikasi halal, pemerintah daerah juga harus memfasilitasi hal
itu," ucapnya.
Ia siap memperjuangkan hal ini,
agar produk mereka memiliki kualitas yang baik dan siap bersaing dengan produk
luar. Sementara produk UMKM di wilayah ini juga memiliki kualitas yang luar
biasa baik dari sisi rasa dan lainnya.
"Mari kita bersama sama mendukung sektor UMKM, untuk mewujudkan UMKM naik kelas," ujarnya.
Menurutnya, jika UMKM itu sudah
naik kelas pastinya akan mewujudkan masyarakat yang sejahtera. Sektor UMKM ini
juga bisa membuka lapangan pekerjaan, sehingga dapat menyerap tenaga kerja
lokal dan menekan angka pengangguran maupun kemiskinan. (adv/riz)